KONSEP ARSIP DAN KEARSIPAN


a. Konsep arsip
 Secara etimologi (asal usul kata), kata “arsip” berasal dari: 
1) Bahasa Yunani, yaitu archium artinya peti untuk menyimpan sesuatu,
2) Bahasa Inggris, yaitu archieve, artinya kumpulan warkat; “record” artinya catatan; dan “file” artinya sekumpulan informasi/warkat,
3) Bahasa Belanda, yaitu archief artinya warkat,
4) Bahasa Jerman, yaitu archivalen artinya wakat.

Pengertian arsip menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut.
1) Menurut The Liang Gie dalam bukunya “Administrasi Perkantoran”, arsip adalah warkat yang disimpan secara teratur dan terencana karena mempunyai suatu kegunaan, dalam rangka pelaksanaan kehidupan kebangsaan.
2) Menurut Leonard Montague Harrod, arsip adalah: a) Sekumpulan informasi yang telah ditata secara sistematis, yang terdiri atas info tertulis, terketik, tercetak, atau telah terekam dalam mesin, b) Tempat untuk menata dan menyimpan berbagai informasi, dan  c) Sekumpulan informasi yang menyimpan subjek yang sama.
3) Sir Hillary Jenkinson dalam bukunya, A Manual of Archives Administration (Oxford 1922), mengartikan arsip sebagai dokumen yang disusun atau digunakan selama transaksi administrative dan eksekutif (pemerintah atau swasta) yang membentuk sebagian, dan kemudian dipelihara di tempat pemeliharaan guna informasi mereka oleh orang-orang yang bertanggung jawab atas transaksi itu dan penggantinya yang sah. 

Sedangkan pengertian arsip menurut UU RI No. 43 Tahun 2009, bahwa arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi poitik, organisasi kemasyarakatan dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. 

Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan arsip adalah setiap catatan (record/warkat) yang tertulis, tercetak, atau ketikan dalam bentuk huruf, angka, atau gambar yang mempunyai arti atau tujuan tertentu sebagai bahan komunikasi dan informasi yang terekam pada kertas, kertas film, media komputer, dan lain-lain yang disimpan menurut suatu aturan sehingga apabila diperlukan dapat ditemukan dengan mudah.  Contoh arsip, antara lain surat, kartu, flash disk, telegram, formulir, hasil facsimile, faktur, daftar, grafik, memo, gambar, kuitansi, laporan, peta, dan disket. 
Surat/warkat dapat disebut sebagai arsip jika memenuhi syarat-syarat berikut.
1) Mempunyai arti
2) Mempunyai kegunaan
3) Disimpan dengan teratur.

b. Konsep Kearsiapan
Kearsipan merupakan salah satu macam pekerjaan kantor atau pekerjaan tatausaha yang banyak dilakukan oleh setiap badan usaha (instansi) pemerintah maupun badan usaha swasta. Kearsipan menyangkut pekerjaan yang berhubungan dengan penyampaian warkat atau surat surat dan dokumen dokumen kantor lainnya. Kearsipan memegang peranan penting bagi kelancaran jalannya kegiatan organisasi, yaitu sebagai sumber informasi dan sebagai pusat ingatan bagi anggota organisasi. Kearsipan adalah suatu proses kegiatan mulai dari penerimaan, pengumpulan, pengaturan, pemeliharaan, dan penyimpanan warkat menurut sistem tertentu, sehingga saat diperlukan dapat ditemukan dengan cepat dan mudah.  

Menurut Drs. The Liang Gie dalam kamus Administrasi Perkantoran dijelaskan beberapa pengertian kearsipan yang diuraikan seperti dibawah ini.
1) Penyimpanan warkat (filling) merupakan kegiatan warkat-warkat dalam suatu tempat penyimpanan secara tertib menurut system, susunan, dan tata cara yang telah ditentukan, sehingga pertumbuhan warkat-warkat itu dapat dikendalikan dan setiap kali diperlukan dapat secara cepat ditemukan kembali. Lawan dari penyimpanan warkat (filling)  adalah pengambilan warkat (finding).
2) System penyimpanan warkat (filling system) adalah rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bilamana diperlukan lagi, warkat-warkat itu dapat ditemukan kembali secara tepat. 

Menurut Ensiklopedi Administrasi (Tambe, 2008), istilah kearsipan memiliki pengertian sebagai berikut.
1) Penyimpanan warkat (filling) adalah suatu bentuk pekerjaan tata usaha yang berupa penyusunan warkat-warkat secara sistematis sehingga bila diperlukan lagi warkatwarkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat.
2) System penyimpanan warkat (filling system) adalah suatu rangkaian tata cara yang teratur menurut suatu pedoman untuk menyusun warkat-warkat sehingga bila diperlukan lagi warkat itu dapat ditemukan kembali secara cepat. 

Dari berbagai definisi tentang kearsipan diatas, terdapat berbagai definisi menurut para ahli mengenai kearsipan. Menurut Sayuti (2013), mendefinisikan kearsipan atau filling adalah suatu kegiatan menempatkan dokumen-dokumen (warkat) penting dalam tempat penyimpanan yang baik dan menurut aturan tertentu sehingga bila diperlukan dapat diketemukan dengan mudah dan cepat. 

Melalui beberapa definisi di atas, dapat diambil kesimpulan mengenai pengertian kearsipan, yaitu proses kegiatan atau proses pengaturan mulai dari penerimaan, pencatatan penyimpanan dengan menggunakan system tertentu, menemukan kembali dengan cepat dan tepat, penggunaan, pemeliharaan, penyusutan dan pemusnahan arsip. 

Untuk menyelamatkan arsip yang berisi informasi tentang pertanggungjawaban, perencanaan, pelaksanaan, dan penyelenggaraan kegiatan-kegiatan kemasyarakatan. Dalam rangka menyelamatkan arsip yang berisi informasi penting dan merupakan bukti pertanggungjawaban yang otentik, baik dari fisik maupun isinya, maka arsip-arsip tersebut haruslah disimpan dengan baik menggunakan suatu sistem yang memudahkan dalam menyimpan dan menemukan kembali. Kegiatan penyimpanan tersebut membutuhkan perlengkapan dan peralatan yang cukup dari segi jumlah dengan kualitas yang baik pula. Hal ini penting agar arsip-arsip tersebut terlindung dari bahaya yang dapat menyebabkan terjadinya kerusakan arsip, seperti bahaya banjir, kebakaran, pencurian, dan sebagainya. 

Arsip memiliki karakter yang disebut karakteristik arsip, dimana karakteristik tersebut dapat membedakan kualitas arsip, karakteristik arsip tersebut antara lain : 
1) Otentik , arsip merupakan informasi melekat pada wujud aslinya (kecuali arsip elektronik), meliputi; isi, struktur dan konteks. yaitu memiliki informasi mengenai waktu dan tempat arip diciptakan/diterima, memiliki arti/makna yang merefleksikan tujuan dan kegiatan suatu organisasi, memberikan layanan bahan bukti kebijaksanaan, kegiatan, dan transaksi organisasi penciptanya
2) Legal , arsip yang diciptakan sebagai dokumentasi untuk mendukung tugas dan kegiatan, memiliki status sebagai bahan bukti resmi bagi keputusan dan pelaksanaan kegiatan. 
3) Unik , tidak dibuat massal atau digandakan, arsip berbeda dengan buku, jurnal dan bahan publikasi lainnya. Arsip menurut konteksnya, dan memiliki kronologi yang unik selalu merupakan satu-satunya produk. Adapun copy (duplikasi) arsip memiliki arti yang berbeda baik untuk pelaksanaan kegiatan maupun bagi staf/pejabat yang berwenang dengan kegiatan tersebut. 
4) Reliable , keberadaan arsip dapat dipercaya sehingga dapat dipergunakan sebagai bahan pendukung pelaksanaan kegiatan.


Posting Komentar

0 Komentar