Arsip meliputi surat, warkat,
akte notaries, SK pendirian bangunan, sertifikat tanah, surat, kontrak,
kuitansi, cek, laporan pajak, rekaman, laporan statistic, film, micro film, dan
lain-lain. Sepanjang arsip itu disimpan menurut system tertentu karena
mempunyai kegunaan, dan saat dibutuhkan dapat ditemukan dengan cepat dan
tepat. Arsip dapat digolongkan atas
beberapa jenis atau macam tergantung dari sisi peninjauannya, yaitu:
a. Jenis-Jenis Arsip
Berdasarkan Bentuk Fisiknya
Berdasarkan bentuk fisiknya, arsip dibagi sebagai berikut.
1) Arsip yang berbentuk
lembaran. Misalnya: Surat-surat, warkat, akte
notaries, SK pendirian bangunan, sertifikat tanah, surat kontrak, kuitansi,
cek, laporan-laporan, micro fiche, foto-foto dan lain-lain.
2) Arsip yang tidak
berbentuk lembaran. Misalnya, disket komputer, hard
disk, video kaset, flash disk, micro film, rekaman pada pita kaset, dan
lain-lain.
b. Jenis-Jenis Arsip Berdasarkan
Masalahnya
Berdasarkan masalahnya, arsip dibagi sebagai berikut.
1) Financial record, yaitu arsip-arsip yang berisi catatan-catatan mengenai masalah keuangan.
Contoh: kuintasi, giro, cek, dan kartu kredit.
2) Inventory record, yaitu arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah barang
inventaris.Contoh: catatan tentang jumlah barang, merek, ukuran, dan harga.
3) Personal record, yaitu arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah kepegawaian.
Contoh: surat lamaran kerja, curriculum vitae, absensi pegawai, dan surat
keputusan.
4) Sales record, yaitu arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah penjualan.
Contoh: data penjualan dan daftar nama agen dan distributor.
5) Production record, yaitu arsip-arsip yang berhubungan dengan masalah produksi. Contoh:
arsip tentang jenis bahan baku, jenis alat/mesin yang digunakan, dan jenis dan
kualitas barang.
c. Jenis-Jenis Arsip
Berdasarkan Pemiliknya
Berdasarkan pemiliknya, arsip dibagi sebagai berikut.
1) Lembaga pemerintahan
a) Arsip nasional di
indonesia (Arsip Nasional Republik Indonesia)
sebagai inti organisasi dari Lembaga Kearsipan Nasional yang selanjutnya
disebut arsip nasional pusat.
b) Arsip nasional di
setiap ibu kota Daerah Tingkat I (arsip nasional daerah), termasuk daerah-daerah yang setingkat dengan Daerah Tingkat I,
(Daerah Istimewa Yogyakarta, Daerah khusus Ibukuota Jakarta) yang selanjuntya
disebut arsip nasional daerah.
2) Instansi
pemerintah/swasta
a) Arsip primer dan arsip sekunder. Arsip primer adalah arsip aslinya. Jadi, bukan
tindasan, bukan karbon kopinya atau bukan salinan atau bukan microfilmnya.
Sedangkan arsip sekunder adalah arsip yang berupa tindasan atau karbon kopinya,
salinan atau microfilmnya.
b) Arsip sentral arsip
unit. Arsip sentral adalah arsip yang disimpan pada
pusat arsip atau arsip yang dipusatkan penyimpanannya. Arsip unit adalah arsip
yang disebarkan penyimpanannya pada setiap bagian organisasi.
d. Jenis-Jenis Arsip
Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, arsip dibagi sebagai berikut.
1) Arsip tidak penting, yaitu arsip yang hanya mempunyai kegunaan informasi. Contoh: surat
undangan dan surat pemberitahuan.
2) Arsip biasa, yaitu arsip yang semula penting, akhirnya tidak berguna lagi pada
saat arsip yang diinformasikan itu berlalu. Contoh: surat lamaran kerja dan surat
tagihan.
3) Arsip penting, yaitu arsip yang ada hubungannya dengan masa lalu dan masa yang
akan datang, sehingga perlu disimpan dalam waktu yang lama. Contoh: surat
perjanjian dan surat kontrak.
4) Arsip sangat penting
(vital), yaitu arsip yang dapat dijadikan alat
pengingat selama-lamanya (bernilai sejarah/ilmiah). Contoh: naskah proklamasi
dan surat keputusan hasil penelitian ilmiah.
5) Arsip rahasia, yaitu arsip yang isinya hanya boleh diketahui oleh orang tertentu
saja dalam suatu organisasi. Contoth: hasil penilaian pegawai dan strategi
pemasaran.
0 Komentar