DAUR HIDUP ARSIP




Pada hakikatnya manajemen arsip adalah sebuah totalitas kegiatan sebagai suatu system yang terdiri atas unsure-unsur yang terdiri atas unsure-unsur yang  saling berkaitan sehingga membentuk daur hidup arsip (life cyle of record). Dalam Undang-Undang No. 43 tahun 2009 tentang Kearsipan siklus hidup arsip disebutkan meliputi tiga tahap, yaitu: 

a. Penciptaan
Penciptaan arsip adalah kegiatan untuk menghasilkan arsip, baik melalui kegiatan merekam informasi dalam suatu media rekam tertentu untuk dikomunikasikan dalam rangka melaksanakan fungsi dan tugas organisasi maupun kegiatan yang berhubungan dengan pengaturan arsip yang berasal dari pihak luar (organisasi dan/atau individu). Kegiatan yang termasuk dalam penciptaan arsip, yaitu desain formulir, manajemen  korespondensi dan tata naskah, manajemen laporan, dan manajemen produk hukum.

b. Penggunaan dan Pemeliharaan arsip 
Penggunaan dan pemeliharaan arsip adalah kegiatan untuk menyajikan atau pemanfaatan arsip bagi kepentingan organisasi dan kegiatan untuk menjaga keautentikan, keutuhan, keamanan, dan keselamatan arsip. Yang termasuk dalam kegiatan penggunaan dan pemeliharaan arsip, yaitu pengurusan surat, system  pemberkasan, manajemen arsip aktif, manajemen arsip inaktif, program arsip vital, dan program perawatan. Dalam PP No. 28 tahun 2012, kegiatan pengelolaan arsip yang termasuk dalam pemeliharaan arsip adalah pemberkasan arsip aktif, penataan arsip inaktif, penyimpanan arsip, dan alih media arsip.

c. Penyusutan
Penyusutan arsip adalah kegiatan pengurangan arsip karena frekuensi penggunaannya sudah menurun atau jarang digunakan dana sudah tidak bernilai guna. Kegiatan ini dilakukan melalui pemindahan arsip, pemusnahan arsip, dan penyerahan arsip. Yang termasuk ke dalam kegiatan ini antara lain survey atau inventarisasi arsip, penilaian arsip, jadwal retensi arsip, pemindahan arsip inaktif, pemusnahan arsip,d an penyerahan arsip statis ke lembaga kearsipan

Posting Komentar

0 Komentar