CARA MEMBUAT BLOG PRIBADI

Foto milik koranindonesia.id. 


Syarat Pertama membuat blog adalah dengan mempunyai email.   Email merupakan surat elektronik yang biasa digunakan dalam berkirim surat di internet. Selain berfungsi mengirim surat, Email juga bisa digunakan untuk mendaftar blog. Banyak sekali penyedia gratis email yang beredar saat ini, diantaranya adalah Gmail.com, yahoo.com, hotmail.com, dan lain-lain  sebagainya. 

Saat ini banyak sekali blog gratis yang beredar di internet. Beberapa yang paling terkenal saat ini adalah Blogger.com, wordpress.com, multiply.com, dan lain sebagainya.

nah untuk lebih lengkapnya silahkan kalian baca tulisan pada link di bawah ini.


Atau kalian dapat membaca pada web resmi blogger.

WEB RESMI BLOGGER



setelah kalian mengerjakan tugas membuat blog. silahkan kalian isi absensi dan kirimkan link blog kalian

Posting Komentar

0 Komentar